Formulir Pendaftaran ini hanya sebagai contoh, formulir resmi untuk pendaftaran anggota Koperasi disesuaikan dengan formulir yang diterbitkan oleh Koperasi Merah Putih
PENDAFTARAN
Mari Bangun Negeri Dengan Jadi Bagian Dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Syarat Jadi Anggota Koperasi Merah Putih
Syarat utama menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta berdomisili di wilayah desa/kelurahan tempat koperasi beroperasi. Calon anggota wajib memiliki KTP, mengisi formulir pendaftaran, serta membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.Â
Berikut rincian syarat dan tahapan menjadi anggota:
- Administrasi:Â Fotokopi KTP, pas foto 3×4, dan mengisi formulir pendaftaran.
- Domisili:Â Warga setempat yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili.
- Finansial:Â Membayar simpanan pokok (dibayar sekali di awal) dan simpanan wajib (rutin/bulanan) yang besarnya ditentukan rapat anggota.
- Komitmen:Â Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan bersedia aktif dalam kegiatan koperasi.
- Prosedur:Â Mendaftar di sekretariat Koperasi Desa Merah Putih setempat.Â
Sebagai anggota, Anda memperoleh akses dan dukungan untuk menjalankan unit usaha, seperti gerai sembako, apotek desa, dan layanan simpan pinjam.Â
Manfaat Koperasi Merah Putih (Kopdes) adalah untuk menggerakkan ekonomi desa dengan menyediakan akses modal murah, lapangan kerja, dan stabilitas harga sembako dengan menjual produk sesuai HET melalui unit usaha seperti simpan pinjam, toko, apotek, klinik, dan lain-lain, serta memperkuat ketahanan pangan dan membangun kemandirian masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan pemanfaatan potensi lokal,.
Manfaat Utama bagi Masyarakat:
- Peningkatan Ekonomi:Â Memberikan akses pinjaman mudah, sembako murah, dan pemasaran produk lokal, sehingga meningkatkan pendapatan warga.
- Penciptaan Lapangan Kerja:Â Menyerap tenaga kerja lokal untuk mengurus koperasi dan unit usahanya.
- Pengendalian Inflasi:Â Memperpendek rantai pasokan dan menjual barang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Inklusi Keuangan:Â Melayani kebutuhan keuangan masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau lembaga formal.
- Penguatan Solidaritas:Â Membangun kebersamaan dan gotong royong berbasis asas kekeluargaan.
Manfaat Strategis bagi Desa:
- Motor Penggerak Ekonomi Lokal:Â Menjadi wadah pengembangan potensi desa seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan.
- Pusat Pelayanan Komprehensif:Â Menyediakan berbagai layanan seperti klinik, apotek, agen pos, LPG, pupuk, dan layanan digital.
- Ketahanan Pangan & Produk Lokal:Â Mendorong produksi dan pemasaran produk lokal, memperkuat kemandirian pangan desa.
- Pemberdayaan Perempuan & Pemuda:Â Memberikan ruang partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
- Mendukung Pembangunan Desa:Â Keuntungan koperasi disalurkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan.



