Desa Geramat – Koperasi dan UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Koperasi dan UMKM menyerap tenaga kerja. Koperasi dan UMKM mendorong pendapatan masyarakat. Meski sering disamakan, keduanya berjalan dengan konsep yang berbeda.
Koperasi adalah badan usaha berbasis organisasi. Anggota menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa. Setiap anggota punya satu suara. Besar kecil modal tidak memengaruhi hak suara. Prinsip ini menegaskan posisi anggota sebagai pusat keputusan.
UMKM adalah usaha milik perorangan atau kelompok terbatas. Bentuk hukumnya bisa perseorangan, PT, CV, atau firma. Pemilik modal memegang kendali penuh. Keputusan usaha ditentukan oleh pemilik atau manajemen inti.
Tujuan koperasi fokus pada kesejahteraan anggota. Aktivitas usaha dijalankan dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi sebagai alat ekonomi anggota, bukan sekadar mesin laba.
UMKM bergerak dengan orientasi keuntungan. Tujuan utamanya pertumbuhan usaha dan peningkatan laba. Banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah punya dampak sosial. Namun arah kebijakan usaha tetap ditentukan oleh target bisnis.
Pengelolaan koperasi berjalan secara demokratis. Anggota memilih pengurus. Anggota mengawasi jalannya usaha. Keuntungan dibagikan sebagai Sisa Hasil Usaha atau SHU. Pembagian SHU didasarkan pada partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berada di tangan pemilik. Keuntungan menjadi hak pemilik sesuai porsi modal atau perjanjian. Tidak ada kewajiban pembagian hasil ke pihak lain di luar kesepakatan bisnis.
Perbedaan koperasi dan UMKM terletak pada arah usaha dan struktur kekuasaan. Koperasi menempatkan manusia sebagai pusat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menempatkan bisnis sebagai tujuan utama. Keduanya sah. Keduanya penting. Kesalahan terjadi saat keduanya diperlakukan dengan kebijakan yang sama.



