Desa Geramat – Gaji pengurus Koperasi Merah Putih ramai dibahas di media sosial. Angkanya disebut tembus Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Isu ini langsung memicu minat publik. Banyak warga desa mulai mencari cara daftar Koperasi Merah Putih dan syarat menjadi pengurus.
Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana itu. Berikut penjelasan lengkap berbasis aturan resmi dan data yang ada.
Apa Itu Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih adalah program nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM. Program ini resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Tujuan utama program ini adalah memperkuat ekonomi desa, meningkatkan ketahanan pangan, dan mendorong kesejahteraan warga berbasis gotong royong.
Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih wajib mengelola minimal tujuh unit usaha. Daftarnya sebagai berikut:
- Apotek
- Klinik
- Simpan pinjam
- Pengadaan sembako
- Pergudangan atau cold storage
- Logistik
- Kantor koperasi
Koperasi juga boleh membuka unit usaha tambahan sesuai potensi desa atau kelurahan setempat.
Modal awal koperasi berasal dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lain sesuai peraturan.
Struktur Resmi Pengurus Koperasi Merah Putih
Struktur organisasi mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Pengurus Koperasi Merah Putih terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Anggota
- Sekretaris
- Bendahara
Jumlah pengurus minimal lima orang dan harus ganjil. Semua pengurus wajib warga desa setempat. Mereka tidak boleh berasal dari perangkat desa dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lain.
Pengawas dan Pengelola Koperasi
Pengawas Koperasi Merah Putih berjumlah minimal tiga orang. Ketua pengawas dijabat kepala desa atau lurah secara ex-officio. Dua anggota lainnya berasal dari masyarakat.
Pengawas harus jujur, terampil, dan tidak memiliki riwayat hukum yang merugikan keuangan negara atau koperasi.
Pengelola koperasi ditunjuk oleh pengurus dan disahkan melalui Musyawarah Desa Khusus. Tugasnya menjalankan operasional harian. Jumlahnya menyesuaikan skala usaha.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
Syarat pengurus diatur tegas dalam Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
- Calon pengurus harus anggota aktif koperasi.
- Calon pengurus harus paham koperasi dan memiliki kemampuan usaha.
- Calon pengurus tidak boleh punya hubungan darah atau semenda tingkat pertama dengan pengurus atau pengawas lain.
- Calon pengurus tidak boleh berasal dari perangkat desa atau kelurahan.
Komposisi pengurus wajib ganjil dan minimal lima orang. - Pengurus boleh menunjuk pengelola operasional dengan kewenangan terbatas.
Cara Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih
Pemilihan pengurus dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan atau RAT. Semua anggota memiliki hak suara yang sama.
Sistem pemilihan bersifat demokratis. Tidak ada penunjukan langsung dari pemerintah. Keputusan diambil lewat musyawarah anggota.
RAT juga membahas jenis usaha, pengelolaan dana, hingga penunjukan pengelola.
Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih tidak ditetapkan oleh pemerintah. Tidak ada angka resmi Rp5 juta atau Rp8 juta dalam aturan.
Besaran gaji ditentukan melalui RAT. Penetapannya menyesuaikan kemampuan koperasi dan kinerja usaha. Aturannya tetap harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artinya, gaji besar hanya mungkin terjadi jika koperasi sehat dan usaha berjalan optimal. Isu gaji tinggi tidak bisa digeneralisasi ke semua koperasi.
Kesimpulan Fakta Penting
- Gaji pengurus bukan janji awal program.
- Tidak ada standar gaji nasional.
- Keputusan gaji ada di tangan anggota koperasi.
- Menjadi pengurus butuh kompetensi dan kepercayaan anggota.
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai alat ekonomi desa, bukan ladang gaji instan.



