Desa Geramat – Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial resmi menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat pemberdayaan Keluarga Penerima Manfaat Bansos melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kerja sama ini menargetkan perubahan peran KPM dari penerima bantuan menjadi anggota aktif koperasi.
Kementerian Koperasi menyatakan KPM dari berbagai program pemerintah dapat bergabung sebagai anggota Kopdes Merah Putih. Program tersebut mencakup Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar, JKN-KIS, Bantuan Pangan Non Tunai, serta keluarga siswa Sekolah Rakyat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa kerja sama ini mendukung agenda Presiden dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. KPM yang masuk koperasi tidak lagi bergantung pada bantuan, tetapi ikut terlibat dalam kegiatan usaha desa.
Penandatanganan MoU berlangsung di Jakarta pada Jumat, 23 Januari. Acara ini dihadiri Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta pejabat Kemenkop dan Kemensos.
Melalui keanggotaan koperasi, KPM Bansos memperoleh akses usaha produktif. Mereka berhak atas Sisa Hasil Usaha koperasi dan kemudahan memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Skema ini mendorong peningkatan pendapatan secara bertahap.
Menteri Koperasi menyampaikan bahwa implementasi awal akan dilakukan pada Maret hingga April di desa yang Kopdes-nya telah siap beroperasi. Tahap awal akan menjadi uji coba sebelum diterapkan secara lebih luas.
Secara nasional, progres pembangunan sarana Kopdes Merah Putih telah mencapai 27.191 unit. Fasilitas tersebut meliputi gerai usaha, gudang, dan infrastruktur pendukung. Kemenkop juga menyiapkan sistem manajemen serta pelatihan pengurus koperasi.
Ke depan, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi saluran baru penyaluran program pemerintah, termasuk Bansos. Mekanisme penyaluran masih dalam pembahasan lintas kementerian.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut MoU ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa KPM dapat memanfaatkan koperasi sebagai tempat pemasaran produk sekaligus pusat belanja kebutuhan harian. Posisi KPM sebagai anggota memberi keuntungan ganda karena berperan sebagai konsumen dan pemilik usaha.
Kemensos memastikan pelaksanaan di lapangan akan memilih desa yang paling siap dari sisi bangunan dan tata kelola. Ke depan, skema penyaluran Bansos yang selama ini melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia akan disesuaikan dengan keberadaan Kopdes Merah Putih.



