Geramat – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi fokus utama penguatan ekonomi kerakyatan nasional. Dasar kebijakan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Pasal ini menegaskan perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berbasis asas kekeluargaan.
Presiden Republik Indonesia menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan koperasi di seluruh Indonesia. Dukungan ini mencerminkan komitmen negara dalam membangun ekonomi rakyat dari desa sebagai fondasi utama perekonomian nasional.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa. Tujuannya jelas. Meningkatkan kesejahteraan warga melalui sistem usaha bersama. Prinsip yang digunakan adalah gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu antaranggota.
Koperasi desa dirancang sebagai alat kesejahteraan rakyat. Model ini menempatkan masyarakat desa sebagai pelaku utama. Bukan sekadar objek program. Koperasi menjadi ruang produksi, distribusi, dan pembiayaan berbasis kebutuhan lokal.
Dalam retreat kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan peran strategis koperasi desa. Fokus utama yang disampaikan adalah ketahanan pangan nasional. Desa dipandang sebagai ujung tombak penyedia pangan dan stabilitas.
Penegasan kembali dilakukan dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025. Presiden Republik Indonesia mengumumkan rencana peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Jumlah ini menunjukkan skala program yang masif dan terstruktur.
Peluncuran resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Momentum ini dipilih untuk menegaskan kembali peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
Program ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi desa secara berkelanjutan. Koperasi menjadi sarana peningkatan pendapatan masyarakat. Sekaligus alat distribusi hasil usaha yang adil dan transparan.
Pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai instrumen strategis pembangunan. Langkah ini diharapkan mendorong kemandirian warga desa. Dampaknya langsung menyasar kesejahteraan masyarakat secara nyata.



