(+62) 800 0000 0000

Senin - Sabtu 08.00 - 17.00

Geramat, Bengkulu

Kemenkop–DJP Dorong 80 Ribu Kopdes Merah Putih Punya NPWP

Share This Post

Desa Geramat – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkuat kerja sama strategis dalam membangun ekosistem data koperasi yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertukarkan. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Kerja sama Kemenkop dan DJP ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam pengelolaan data yang berlandaskan tata kelola yang baik. Aspek keamanan informasi dan perlindungan data pribadi tetap menjadi prinsip utama dalam implementasinya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menegaskan bahwa integrasi data antarinstansi menjadi kebutuhan penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor koperasi. Hal ini disampaikan Henra dalam keterangannya di Jakarta pada 21 Desember.

Menurut Henra, kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sinkronisasi dan interoperabilitas data, memperkuat kebijakan berbasis data, serta mempercepat digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional. Data yang akurat menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan yang tepat sasaran.

NPWP menjadi fokus utama kerja sama ini. Henra menjelaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi dalam menjalin kemitraan dengan perbankan, lembaga keuangan, dan mitra usaha lainnya.

Kepemilikan NPWP dinilai mampu mengatasi hambatan legal standing koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha. NPWP menjadi identitas resmi perpajakan yang menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan hukum.

Henra menegaskan bahwa kepemilikan NPWP juga merupakan bentuk kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan mitra usaha terhadap koperasi.

Salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah pertukaran dan pemanfaatan data untuk administrasi NPWP. Program ini ditargetkan mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar dapat memperoleh NPWP secara lebih mudah dan cepat.

Ke depan, Kemenkop akan mendorong peningkatan literasi dan edukasi perpajakan bagi koperasi. Edukasi ini difokuskan pada pemahaman pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak dan pengembangan usaha Kopdes Merah Putih yang berkelanjutan.

Henra juga menyampaikan bahwa data NPWP Kopdes Merah Putih akan diintegrasikan dengan platform Simkopdes Kementerian Koperasi. Integrasi ini diharapkan mempermudah pelayanan publik dan mendukung pembangunan ekonomi secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bimo berharap kerja sama ini dapat mempercepat integrasi sistem perpajakan dengan basis data koperasi secara nasional. Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi awal pengembangan model integrasi NPWP badan bagi koperasi.

“Ini menjadi landasan awal percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” ujar Bimo.

Melalui kolaborasi ini, Kemenkop dan DJP menargetkan terciptanya sistem data koperasi yang kuat, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kelembagaan koperasi.

Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Nasional

Desa Geramat - Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes...

Kaligrafi Tembaga Kabupaten Kaur, Hiasan Masjid yang Mewah dan Tahan Lama

Desa Geramat - Kaligrafi tembaga Kabupaten Kaur mulai menarik...

Wisata Alam Kabupaten Kaur: 9 Surga Pantai dan Danau yang Masih Alami

Desa Geramat - Wisata alam Kabupaten Kaur menawarkan pantai...

Industri Kreatif Dorong UMKM Lokal Naik Kelas

Desa Geramat - Industri kreatif menjadi motor baru pertumbuhan...