Desa Geramat – Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih merupakan program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat desa dan kelurahan. Program ini dirancang sebagai solusi konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem usaha bersama yang dikelola secara kolektif.
Kopdes Merah Putih berlandaskan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip ini menjadi fondasi utama koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa atau kelurahan. Tujuan utamanya adalah mengelola usaha produktif dan mengembangkan potensi lokal agar mampu meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat setempat.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menargetkan pembentukan 80.000 unit Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Seluruh koperasi tersebut ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2025.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara serentak dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Momentum ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis desa secara nasional.
Berbeda dengan bantuan hibah, Kopdes Merah Putih didanai melalui skema pinjaman produktif. Setiap koperasi diperkirakan memperoleh modal awal sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Pinjaman tersebut memiliki tenor pengembalian antara 6 hingga 10 tahun dengan suku bunga kompetitif sekitar 6 persen per tahun.
Pendanaan Kopdes Merah Putih disalurkan melalui berbagai sumber keuangan yang sah dan tidak mengikat. Sumber pendanaan tersebut meliputi Bank Himbara, alokasi dana desa, dana CSR, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), serta sumber pendanaan lain yang sesuai ketentuan.
Untuk menyesuaikan kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda di setiap wilayah, pemerintah menyediakan tiga model pembentukan Kopdes Merah Putih.
Model pertama adalah pembentukan koperasi baru. Skema ini diterapkan di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif. Prosesnya dimulai dari perekrutan anggota, penyediaan modal awal, hingga pengembangan unit usaha yang sesuai dengan potensi lokal.
Model kedua adalah pengembangan koperasi yang sudah ada. Pada skema ini, koperasi yang masih aktif diperkuat dan diarahkan menjadi Kopdes Merah Putih dengan memperluas jenis dan skala usahanya.
Model ketiga adalah revitalisasi koperasi. Skema ini dilakukan dengan mengaktifkan kembali koperasi yang tidak berjalan agar menjadi koperasi yang sehat, mandiri, efektif, dan mampu bersaing.
Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi desa yang kuat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. Program ini diharapkan menjadi fondasi nyata pembangunan ekonomi nasional dari tingkat paling bawah.



