Desa Geramat – Pemerintah Kabupaten Kaur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Padang Kempas. Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., MAP membuka langsung acara tersebut.
Sosialisasi diikuti Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kaur. Agenda ini menekankan kepatuhan desa terhadap aturan terbaru yang berlaku mulai 2026.
Dana Desa 2026 menjadi fokus utama. Pemerintah Kabupaten Kaur membahas Perbup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa. Aturan ini menetapkan enam item prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026.
Dana Desa 2026 wajib digunakan sesuai regulasi. Salah satu prioritas utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai. BLT Desa ditujukan khusus bagi keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Bupati Kaur menegaskan larangan keras penyimpangan Dana Desa 2026. Ia mengingatkan kepala desa agar patuh pada Perbup Nomor 11 Tahun 2026.
“Dana Desa 2026 wajib digunakan sesuai aturan. Jangan sampai menyimpang dan justru menjerat kepala desa pada persoalan hukum,” tegas Gusril Pausi.
Selain Dana Desa, sosialisasi juga membahas Perbup Nomor 72. Aturan ini mengatur pelaksanaan transaksi non tunai di desa. Pemerintah daerah mendorong desa meninggalkan sistem pembayaran tunai untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan.
Perda Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan Ternak menjadi perhatian serius. Bupati Kaur meminta camat dan kepala desa aktif menyusun aturan turunan. Regulasi turunan mencakup Peraturan Desa dan kebijakan teknis di tingkat kecamatan.
Perda Hewan Ternak mengatur sanksi denda bagi ternak yang berkeliaran bebas. Denda ditetapkan Rp2,5 juta untuk sapi atau kerbau. Denda Rp1 juta dikenakan untuk kambing yang tertangkap.
Bupati Kaur menegaskan Perda Hewan Ternak tidak bertujuan merugikan peternak. Pemerintah ingin mendorong perubahan pola pemeliharaan ternak.
“Perda ini bukan untuk mematikan usaha peternak, tetapi untuk menghidupkan pola pikir. Jika ternak dikandangkan, petani akan berpikir bagaimana mengelola pakan dan perawatannya. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan,” jelasnya.
Penertiban ternak dinilai penting untuk keselamatan publik. Ternak yang berkeliaran di jalan umum sering memicu kecelakaan lalu lintas. Beberapa kejadian bahkan menimbulkan korban jiwa.
Perda Hewan Ternak juga dikaitkan dengan program unggulan daerah. Program satu juta bibit sawit mulai dijalankan di Kabupaten Kaur. Program ini membutuhkan rasa aman bagi petani saat menanam.
Bupati Kaur menegaskan keberhasilan program sawit bergantung pada penegakan perda. Petani tidak akan merasa aman jika ternak masih bebas berkeliaran.
“Kalau ternak masih bebas berkeliaran, petani tidak akan merasa aman menanam sawit maupun tanaman produktif lainnya. Karena itu, penegakan perda ini menjadi bagian penting dalam mendukung program unggulan daerah,” pungkasnya.



